Kata “asuransi” berasal dari bahasa Belanda, assurantie, yang dalam hukum Belanda
“Yang telah memberi makanan kepada mereka untuk menghilangkan lapar dan mengamankan mereka dari ketakutan” (QS. Quraisy,106:4).
Dari kata tersebut muncul kata-kata yang berdekatan seperti[9]:
( al-amanatu minal khaufi ) : aman dari rasa takut
( al-amanatu dhiddal khiyanah ) : amanah lawan dari khianat
( al-imanu dhiddal kufur ) : iman lawan dari kufur
( i’thoul amanah/al-amana ) : memberi rasa aman
[1] Ali Yafie,KH, Asuransi Dalam Pandangan Syariat Islam,Menggagas Fiqih Sosial,Penerbit Mizan, Bandung, 1994, hal 205-206. Lihat juga Emmy P Simanjuntak, Hukum Pertanggungan, UGM, Yogyakarta, 1982, hal 7
[2] Robert I Mehr, Life Insurance Theory And Practice, 1985,Business Publication Inc. hal.
[3] Mark R. Greene, Life And Health Insurance Companies As Financial Institutions,1984,LOMA,hal.
[4] C. Arthur Williams Jr. and Richard M. Heins, Risk Management and Insurance, fifth edition, 1987, Mc.
Graw-Hill Book Company, hal. 214-215.
[5] Herman Darmadi, Manajemen Asuransi, 2000, Bumi Aksara, Jakarta, hal 2-3.
[6] Dewan Asuransi Indonesia, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1992 Dan Peraturan
Pelaksanaan Tentang Usaha Perasuransian, Edisi 2003, DAI, hal 2-3
[7] Jubran Ma`ud,Al Ra`id, Mu`jam Lughawy `Ashry, Bairut,Dar Al`Islami Li Al Malayin, t.t, jilid I,h.30
[8] Salim Segaf Al Jufri, Ar Riba wa Adhraruhu alal Mujtama` Al Islami, 1400 H, hal 219
[9] Latif Abdul Mahmud Al Mahmud, At Ta`min Al Ijtima`I Fi Dhanu`I As Syari`ah Al Islamiyah, Dar An Nafais, Bairut, 1994, hal 25, saya kutip dari Ahmadi Sukarno, Asuransi Islam Dalam Tinjauan Sejarah Dan perspektif Ulama, Pasca Sarjana UIN, 2003, hal 9
[10] Majma`ul Lughah Al Arabiyah, Al Mu`jam Al Wasit, Mesir, 1960, hal 27-28
[11] Abdul Baqi, Muhammad Fuad, Al Lu`lu` wal Marjan. Hal:2/471, hadits:1053
[12] www.Qarodowi.net
[13] Al-Fanjari, Muhammad Syauqi, Al Islam wa al Ta`min, Riyadh, 1994, hal 23
[14] Mushthofa Ahmad Zarqa, Al Ightishodi Al Islamiyah – Nidzomutta`min …..,Bairut,Dar al Fikr,1968
[15] Husain Hamid Hisan, Hukmu Asy-syarii`ah Al Islamiyyah Fii `Uquudi At-Ta`miin, Daru Al I`tisham, Kairo, hal 2
[16] Dikutip dari Husain Hamid Hisan, Ibid hal 3
[17] Husain Hamid Hisan, Ibid hal 4
[18] Fatwa Dewan Syariah Nasional No.21/DSN-MUI/X/2001 Tentang Pedoman Umum Asuransi Syariah
[19] Huzaemah T. Yanggo, Asuransi Hukum dan Permasalahannya, Jurnal AAMAI Tahun VII No 12-2003, halaman 23
Sumber : www.syakirsula.com

disebut Verzekering yang artinya pertanggungan. Dari peristilahan assurantie kemudian timbul istilah assuradeur bagi penanggung,dan geassureerde bagi tertanggung[1].
Banyak definisi tentang asuransi (konvensional), menurut Robert I. Mehr [2] asuransi adalah A device for reducing risk by combining a sufficient number of exposure units to make
their individual losses collectively predictable. The predictable loss
is then shared by or distributed proportionately among all units in the
combination (Suatu alat untuk mengurangi resiko dengan
menggabungkan sejumlah unit-unit yang beresiko agar kerugian individu
secara kolektive dapat diprediksi. Kerugian yang dapat diprediksi
tersebut kemudian dibagi dan didistribusikan secara proporsional
diantara semua unit-unit dalam gabungan tersebut)
Mark R. Greene[3] mendefenisikan asuransi sebagai An
economic institution that reduces risk by combining under one
management and group of objects so situated that the aggregate
accidental losses to which the group is subject become predictable
within narrow limits. ( Institusi ekonomi yang mengurangi resiko
dengan menggabungkan dibawah satu menegemen dan kelompok obyek dalam
suatu kondisi sehingga kerugian besar yang terjadi yang mana diderita
oleh suatu kelompok yang tadi dapat diprediksi dalam lingkup yang lebih
kecil).Sedangkan C Arthur Williams Jr. dan Richard M. Heins[4], melihat asuransi dari dua sudut pandang, pertama adalah Insurance is the protection against financial loss by an insurer (Asuransi adalah perlindungan terhadap resiko finansial oleh penanggung), sedangkan kedua adalah Insurance
is a device by means of which the risks of two or more persons or firms
are combined through actual or promised contributions to a fund out of which claimants are paid
(Asuransi adalah alat yang mana resiko dua orang atau lebih atau
perusahaan-perusahaan digabungkan melalui kontribusi premi yang pasti
atau yang ditentukan sebagai dana yang dipakai untuk membayar klaim)
Definisi asuransi sebetulnya bisa diberikan dari berbagai sudut
pandang, yaitu dari sudut pandang ekonomi, hukum, bisnis, sosial,
ataupun berdasarkan pengertian matematika. Itu berarti bisa lima
definisi bagi asuransi.Tidak ada satu definisi yang bisa memenuhi
masing-masing sudut pandang tersebut. Asuransi merupakan bisnis yang
unik, yang didalamnya terdapat kelima aspek tersebut, yaitu aspek
ekonomi, hukum, sosial, bisnis, dan aspek matematika[5].
Secara baku, definisi asuransi di
Indonesia telah ditetapkan dalam Undang-Undang Republik Indonesi Nomor
2 Tahun 1992 Tentang Usaha Perasuransian[6]:
“Asuransi atau Pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau
lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada
tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan
penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau
kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada
pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari
suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran
yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang
dipertanggungkan”. Sedangkan ruang lingkup Usaha Asuransi, yaitu usaha
jasa keuangan yang dengan menghimpun dana masyarakat melalui pengumpulan
premi asuransi, memberi perlindungan kepada anggota masyarakat pemakai
jasa asuransi terhadap kemungkinan timbulnya kerugian karena suatu
peristiwa yang tidak pasti atau terhadap hidup atau meninggalnya
seseorang.
2.1.2 Pengertian Asuransi (Syari`ah)
Dalam bahasa Arab Asuransi disebut at-ta`min, penanggung disebut mu`ammin, sedangkan tertanggung disebut mu`amman lahu atau musta`min [7]. At-Ta`min diambil dari kata amana memiliki arti memberi perlindungan, ketenangan, rasa aman dan bebas dari rasa takut[8], sebagaimana firman Allah:
Dari kata tersebut muncul kata-kata yang berdekatan seperti[9]:
( al-amanatu minal khaufi ) : aman dari rasa takut
( al-amanatu dhiddal khiyanah ) : amanah lawan dari khianat
( al-imanu dhiddal kufur ) : iman lawan dari kufur
( i’thoul amanah/al-amana ) : memberi rasa aman
Dari arti terakhir diatas, dianggap paling tepat untuk mendefinisikan istilah At-Ta`min, yaitu:
“Men-ta`min-kan sesuatu,
artinya adalah: seseorang membayar/menyerahkan uang cicilan untuk agar
ia atau ahli warisnya mendapatkan sejumlah uang sebagaimana yang telah
disepakati, atau untuk mendapatkan ganti terhadap hartanya yang hilang,
dikatakan “seseorang mempertanggungkan atau mengasuransikan hidupnya,
rumahnya atau mobilnya”[10]
Ada tujuan dalam Islam yang menjadi kebutuhan mendasar yaitu al kifayah (kecukupan) dan al amnu
(keamanan). Sebagaimana firman Allah swt: “…Dialah Allah yang
mengamankan mereka dari ketakutan”, sehingga sebagian masyarakat menilai
bahwa bebas dari lapar merupakan bentuk keamanan, mereka menyebutnya
dengan al amnu al qidza`I (aman komsumsi). Dari prinsip
tersebut Islam mengarahkan kepada ummatnya untuk mencari rasa aman baik
untuk dirinya sendiri dimasa mendatang atau untuk keluarganya
sebagaimana nasehat Rasul kepada Sa`ad bin Abi Waqash[11] agar mensedekahkan sepertiga hartanya saja selebihnya ditinggalkan untuk keluarganya agar mereka tidak menjadi beban masyarakat[12]
Al-Fanjari mengartikan tadhamun, takaful, at-ta`min
atau asuransi syariah dengan pengertian saling menanggung atau
tanggung jawab sosial. Ia juga membagi ta`min ke dalam tiga bagian,
yaitu ta`min at-taawuniy, ta`min al tijari, dan ta`min al hukumiy[13]
Menurut Mushtafa Ahmad Zarqa [14],
makna asuransi secara istilah adalah kejadian. Adapun metodologi dan
gambarannya dapat berbeda-beda, namun pada intinya,asuransi adalah cara
atau metoda untuk memelihara manusia dalam menghindari resiko (ancaman)
bahaya yang beragam yang akan terjadi dalam hidupnya, dalam perjalanan
kegiatan hidupnya atau dalam aktifitas ekonominya.
Husain Hamid Hisan [15], mengatakan Asuransi adalah sikap ta`awun yang
telah diatur dengan sistem yang sangat rapih, antara sejumlah besar
manusia, semuanya telah siap mengantisipasi suatu peristiwa, jika
sebagian mereka mengalami peristiwa tersebut, maka semuanya saling
menolong dalam menghadapi peristiwa tersebut dengan sedikit pemberian
(derma) yang diberikan oleh masing masing peserta. Dengan pemberian
(derma) tersebut mereka dapat menutupi kerugian-kerugian yang dialami
oleh perserta yang tertimpa musibah. Dengan demikian asuransi adalah
ta`awun yang terpuji, yaitu saling menolong dalam berbuat kebajikan dan
takwa. Dengan ta`awun mereka saling membantu antara sesama, dan mereka
takut dengan bahaya (malapetaka) yang mengancam mereka.
Dalam bukunya `Aqdu at-Ta`min wa Mauqifu asy-Syari`ah al Islamiayah Minhu [16],
az Zarqa juga mengatakan, sistem asuransi yang dipahami oleh para ulama
hukum (syariah) adalah sebuah sistem ta`awun dan tadhamun yang
bertujuan untuk menutupi kerugian peristiwa-peristiwa atau
musibah-musibah. Tugas ini dibagikan kepada sekelompok tertanggung,
dengan cara memberikan pengganti kepada orang yang tertimpa musibah.
Pengganti tersebut diambil dari kumpulan premi-premi mereka. Mereka
(para ulama ahli syariah) mengatakan bahwa dalam penetapan semua hukum
yang berkaitan dengan kehidupan sosial dan ekonomi, Islam bertujuan agar
suatu masyarakat hidup berdasarkan atas asas saling menolong dan
menjamin dalam pelaksanaan hak dan kewajiban.
Dengan demikian maka asuransi dilihat
dari segi teori dan sistem, tanpa melihat sarana atau cara-cara kerja
dalam merealisasikan sistem dan mempraktekkan teorinya, sangat relevan
dengan tujuan-tujuan umum syariah dan diserukan oleh dalil-dalil
juz`inya. Dikatakan demikian karena asuransi dalam arti tersebut adalah
sebuah gabungan kesepakatan untuk saling menolong, yang telah diatur
dengan sistem yang sangat rapih, antara sejumlah besar manusia,
tujuannya adalah menghilangkan atau meringankan kerugian dari
peristiwa-peristiwa yang terkadang menimpa sebagian mereka, dan jalan
yang mereka tempuh adalah dengan memberikan sedikit pemberian (derma)
dari masing-masing individu.
Asuransi dalam pengertian ini
dibolehkan, tanpa ada perbedaan pendapat. Tetapi perbedaan pendapat
timbul dalam sebagian sarana-sarana kerja yang berusaha merealisasikan
dan mengaplikasikan teori dan sistem tersebut, yaitu akad-akad asuransi
yang dilangsungkan oleh para tertanggung bersama perseroan-perseroan
asuransi.[17]
Dewan Syariah Nasional (DSN-MUI)[18] dalam fatwanya tentang pedoman umum asuransi syariah, memberi defenisi tentang asuransi sebagai berikut: Asuransi syariah (Ta`min, Takaful, Tadhamun)
adalah usaha saling melindungi dan tolong menolong diantara sejumlah
orang/pihak melalui investasi dalam bentuk asset dan atau tabarru` yang
memberikan pola pengembalian untuk menghadapi resiko tertentu melalui
akad (perikatan) yang sesuai dengan syariah.
Dari definisi diatas nampak bahwa asuransi syariah bersifat saling melindungi dan tolong menolong yang disebut dengan “ta`awun”,
yaitu prinsip hidup saling melindungi dan tolong menolong atas dasar
ukhuwah islamiyah antara sesama anggota peserta Asuransi Syariah dalam
menghadapi malapetaka (resiko)[19].
Oleh sebab itu, premi pada Asuransi
Syariah adalah sejumlah dana yang dibayarkan oleh peserta yang terdiri
atas Dana Tabungan dan Tabarru`. Dana Tabungan adalah dana
titipan dari peserta Asuransi Syariah (life insurance) dan akan mendapat
alokasi bagi hasil (al mudharabah) dari pendapatan investasi bersih
yang diperoleh setiap tahun. Dana tabungan beserta alokasi bagi hasil
akan dikembalikan kepada peserta apabila peserta yang bersangkutan
mengajukan klaim, baik berupa klaim nilai tunai maupun klaim manfaat
asuransi. Sedangkan Tabarru` adalah derma atau dana kebajikan
yang diberikan dan diikhlaskan oleh peserta asuransi jika sewaktu-waktu
akan dipergunakan untuk membayar klaim atau manfaat asuransi (life
maupun general insurance).
Sumber: Dikutib dari buku
Muhammad Syakir Sula, “Asuransi Syariah (Life and General) – Konsep dan
Sistem Operasional”, Penerbit Gema Insani, Jakarta, 2004, Bab II, hal
26-30.
[1] Ali Yafie,KH, Asuransi Dalam Pandangan Syariat Islam,Menggagas Fiqih Sosial,Penerbit Mizan, Bandung, 1994, hal 205-206. Lihat juga Emmy P Simanjuntak, Hukum Pertanggungan, UGM, Yogyakarta, 1982, hal 7
[2] Robert I Mehr, Life Insurance Theory And Practice, 1985,Business Publication Inc. hal.
[3] Mark R. Greene, Life And Health Insurance Companies As Financial Institutions,1984,LOMA,hal.
[4] C. Arthur Williams Jr. and Richard M. Heins, Risk Management and Insurance, fifth edition, 1987, Mc.
Graw-Hill Book Company, hal. 214-215.
[5] Herman Darmadi, Manajemen Asuransi, 2000, Bumi Aksara, Jakarta, hal 2-3.
[6] Dewan Asuransi Indonesia, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1992 Dan Peraturan
Pelaksanaan Tentang Usaha Perasuransian, Edisi 2003, DAI, hal 2-3
[7] Jubran Ma`ud,Al Ra`id, Mu`jam Lughawy `Ashry, Bairut,Dar Al`Islami Li Al Malayin, t.t, jilid I,h.30
[8] Salim Segaf Al Jufri, Ar Riba wa Adhraruhu alal Mujtama` Al Islami, 1400 H, hal 219
[9] Latif Abdul Mahmud Al Mahmud, At Ta`min Al Ijtima`I Fi Dhanu`I As Syari`ah Al Islamiyah, Dar An Nafais, Bairut, 1994, hal 25, saya kutip dari Ahmadi Sukarno, Asuransi Islam Dalam Tinjauan Sejarah Dan perspektif Ulama, Pasca Sarjana UIN, 2003, hal 9
[10] Majma`ul Lughah Al Arabiyah, Al Mu`jam Al Wasit, Mesir, 1960, hal 27-28
[11] Abdul Baqi, Muhammad Fuad, Al Lu`lu` wal Marjan. Hal:2/471, hadits:1053
[12] www.Qarodowi.net
[13] Al-Fanjari, Muhammad Syauqi, Al Islam wa al Ta`min, Riyadh, 1994, hal 23
[14] Mushthofa Ahmad Zarqa, Al Ightishodi Al Islamiyah – Nidzomutta`min …..,Bairut,Dar al Fikr,1968
[15] Husain Hamid Hisan, Hukmu Asy-syarii`ah Al Islamiyyah Fii `Uquudi At-Ta`miin, Daru Al I`tisham, Kairo, hal 2
[16] Dikutip dari Husain Hamid Hisan, Ibid hal 3
[17] Husain Hamid Hisan, Ibid hal 4
[18] Fatwa Dewan Syariah Nasional No.21/DSN-MUI/X/2001 Tentang Pedoman Umum Asuransi Syariah
[19] Huzaemah T. Yanggo, Asuransi Hukum dan Permasalahannya, Jurnal AAMAI Tahun VII No 12-2003, halaman 23
Sumber : www.syakirsula.com